Lembaga
Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU)
Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PC Fatayat NU melaksanakan kegiatan
sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanganan perkawinan anak bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kabupaten
Lombok Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk
pemetaan situasi layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak oleh
Kementerian Agama dan jajaran KUA di Lombok Utara serta membuka kerjasama dan
kemitraan dalam mengimplementasikan program Inklusi di Kabupaten Lombok Utara.
Kepala
Kemenag Kabupaten Lombok Utara yang diwakili Kasubag Bimas Islam menyambut baik
kegiatan sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang
menggandeng jajaran KUA. Menurutnya perkawinan anak merupakan isu lama yang
masih sulit dicarikan solusi dan penanganannya. Mengingat problem perkawinan
anak ini cukup rumit, maka kerjasama yang melibatkan banyak pihak menjadi salah
satu cara untuk mencarikan jalan keluar, sambutnya.
Sementara
itu, Kepala KUA Kecamatan Kayangan H. Sinardi mengungkapkan butuh kesadaran dan
kemauan semua pihak dalam mencegah praktik perkawinan anak. Keterlibatan anak,
orang tua, tokoh masyarakat, adat, agama, Kepala Dusun, Kepala Desa, Pemerintah
Kabupaten, aparat keamanan, KUA dan kita semua yang mengikuti kegiatan ini. Kita
harus melihat perkawinan anak ini sebagai masalah bagi anak, keluarga,
masyarakat dan daerah, dengan begitu kita akan tergerak melakukan upaya
pencegahan. Termasuk memperbanyak diskusi dan sosialisasi seperti ini,
ungkapnya.
Ustazd
Suaib penyuluh agama KUA Kecamatan Bayan mengatakan, pihaknya telah melakukan
cara-cara yang lebih kreatif dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan
maupun mendukung praktik perkawinan anak. “Kami membuat video edukasi, quote,
poster yang disebarluaskan melalui media sosial KUA Kecamatan Bayan dan semua
pegawai. Video-video tersebut juga diputar saat melakukan sosialisasi ke sekolah
maupun ke masyarakat. Saya fikir KUA harus lebih kreatif dan inovatif dalam
melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang makin dinamis ”, katanya.
Ustazah
Rohimah mengomentari terkait data perkawinan anak yang saat ini susah diperoleh
datanya. Menurutnya data-data tersebut penting ada, dengan data tersebut kita
bisa melakukan upaya pencegahan yang lebih fokus dan mengetahui daerah yang
memiliki angka perkawinan anak tinggi. Dengan begitu kita bisa tugaskan
penyuluh melakukan pembinaan didaerah tersebut. Tegas penyuluh agamaKUA
Kecamatan Pemenang ini.
Wildan
dari KUA Kecamatan Tanjung menambahkan, “untuk mendokumentasikan data
perkawinan anak, kita bisa memanfaatkan dokumen penolakan perkawinan N7 yang
ada di KUA, data dispensasi serta data dan informasi yang diperoleh rekan-rekan
penyuluh secara langsung maupun tidak langsung ketika bertugas dilapangan”, ungkapnya.
Sementara
itu, penyuluh agama Budha Caca Handika dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi
mengatakan, kasus perkawinan anak di umat Budhan memang tidak terlalu tinggi,
kasusnya juga ada. Kami dipenyuluh Budha melakukan pencegahan perkawinan anak
dengan memperbanyak sosialisasi ke rumah ibadah (vihara), pertemuan informal
warga, bekerjasama dengan berbagai pihak dan yang tak kalah pentingnya adalah
penegakan peraturan yang ada.
Kegiatan
sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanganan perkawinan anak ini dilaksanakan
pada hari kamis (19/09), bertempat di lesehan Sasak Narmada Kecamatan Tanjung
dan diikuti oleh 23 orang perwakilan peserta dari Kementerian Agama dan jajaran
KUA se-Kabupaten Lombok Utara.
0 Comments:
Posting Komentar