Lakpesdam
PWNU NTB dan PC Fatayat NU Kab. Lombok Utara bekerjasama dengan Pemerintah Desa
Tegal Maja atas dukungan Program INKLUSI Kemitraan Australia-Indonesia menuju
masyarakat inklusif. Melaksanakan dialog dan diskusi dengan tokoh agama dan
umat Budha dari 14 perwakilan vihara di Desa Tegal Maja. Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Vihara Budha Manggala Desa Tegal Maja Kec. Tanjung Kab. Lombok
Utara, sabtu (27/09). Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi
terkait pengaturan perkawinan, menggali nilai dan ajaran pranata adat dan agama
umat Budha terkait pencegahan perkawinan anak, membangun kemitraan dan dukungan
tokoh adat dan agama Budha serta mengembangkan diskursus problem perkawinan
anak perspektif agama-agama yang ada di Kab. Lombok Utara.
Kegiatan
diskusi ini adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan tim program INKLUSI dalam
rangka memperkuat dukungan multipihak serta mengembangkan diskursus terkait
problem dan dinamika perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat. “NTB murupakan
provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi se-Indonesia, kasusnya tercatat
17, 32% berdasarkan hasil survei BPS tahun 2023. Sehingga penting mengajak
semua kalangan untuk turut serta melakukan upaya pencegahan perkawinan anak
termasuk tokoh agama dan umat Budha, ungkap field coordinator program Inklusi
Muhammad Jayadi dihadapan peserta diskusi saat memberikan sambutan.
Tokoh
agama sekaligus tokoh adat umat Budha Romo Mirsah, dalam paparannya
menyampaikan bahwa perkawinan dalam umat Budha bertujuan untuk membina keluarga
yang Hitaya Sukaya, yaitu kehidupan berkeluarga yang bahagia dan sejahtera.
Maka, untuk mewujudkan perkawinan yang Hitaya Sukaya, setiap umat Budha yang
akan melangsungkan perkawinan harus memiliki usala manukama, kaya manukanma,
waca manukama yaitu ; memiliki kecakapan berfikir, berbicara dan bertindak
atau mengambil keputusan. Dengan memiliki kecakapan ini, diharapkan umat Budha yang
akan melangsungan perkawinan dapat melalui bahtera dan permsalahan kehidupan
rumah tangganya.
“Selain
memiliki kecakapan diatas, setiap orang tua oleh Sang Budha diperintahkan untuk
memberikan pengasuhan terbaik kepada anak, memberikan pendidikan terbaik bagi
anak, memilihkan pasangan yang setara yaitu pasangan dewa-dewi, memberikan
warisan kepada anak. Dengan cara ini diharapkan dapat mendukung terciptanya rumah
tangga yang Hitaya Sukaya bagi anak-anak ketika sudah waktunya menikah”, jelasnya.
Ditambakahkan
Romo yang juga menjadi pengajar di SDN 1 Tegal Maja, dalam upaya mendukung
pencegahan perkawinan anak, di umat Budha diterapkan aturan adat dan agama
yaitu : Pertama, setiap pasangan umat
Budha yang akan menikah harus mendapatkan surat keterangan sah menikah oleh
tokoh adat dalam hal ini tokoh adat Orong Empak Panasan. Kedua, setiap pasangan
umat Budha yang akan menikah harus mendapatkan surat keterangan sah menikah
secara agama dari Majelis Agama Budha. Setelah terpenuhi syarat adat dan agama,
barulah perkawinan dapat dilangsungkan dan dicatatkan secara negara. Jika salah
satu syarat tidak terpenuhi maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan. Dalam hal pengaturan
perkawinan, umat Budha di Kabupaten Lombok Utara patuh, dan taat mengikuti dan
mengamankan regulasi dan aturan negara, tegasnya.
Sementara
itu, penyuluh agama Budha Sanca Handika mengapresiasi pelaksanaan diskusi yang
dilaksanakan oleh Lakpesdam PWNU NTB, dia berharap kegiatan seperti ini dapat
terus dilakukan dan menggandeng penyuluh. sehingga bisa melakukan sosialisasi
dan pembinaan ke semua rumah ibadah atau vihara yang ada di umat Budha.
Kami berharap
teman-teman Lakpesdam NU bisa mendorong adanya bimbingan perkawinan bagi umat
Budha, karena saat ini di Kabupaten belum ada program ini termasuk mendorong
terbentukanya bimas Budha, sehingga pembinaan dan pelayanan untuk umat Budha di
Lombok Utara bisa lebih maksimal dilakukan, pintanya.
0 Comments:
Posting Komentar